Tarif QRIS Harus Ditunda, Gus Imin: UMKM Baru Bangkit

10-07-2023 /
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar saat meninjau salah satu UMKM. Foto: Ist/nr

 

 

Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar meminta Bank Indonesia (BI) untuk menunda pemberlakuan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen. Pria yang akrab disapa Gus Imin ini menyatakan, meski biaya layanan itu dibebankan kepada PJP, namun tidak menutup kemungkinan bakal juga berdampak kepada pelaku usaha teruma UMKM serta para konsumen.

 

"Saya minta Bank Indonesia menunda pengenaan biaya transaksi QRIS 0,3 persen untuk mikro. Kembalikan lagi seperti semula (0 persen). Kalau ini tetap diberlakukan saya kira semua akan kena dampak, bukan cuma penyedia jasa, tapi pelaku usaha, UMKM, sampai konsumen juga pasti kena imbas," kata Gus Imin dalam keterangan resmi yang diterima Parlementaria pada, Senin (10/7/2023).

 

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berujar, biaya layanan yang dibebankan kepada pemberlakukan biaya layanan QRIS juga dapat menghambat transaksi non tunai. Padahal, lanjutnya, transaksi non tunai yang sedang digencarkan saat ini punya efektifitas dan efisiensi yang tinggi dibanding model transaksi tunai.

 

“Dampaknya juga tentu ke transaksi non tunai, padahal ini kan lebih efektif dan efisien dibanding sistem pembayaran tunai. Belum lagi sekarang pelaku UMKM ini kan baru mulai bangkit pasca pandemi, janganlah dibebani dulu," tutur Legislator Dapil Jawa Timur VIII itu. 

 

"Jadi saya tegaskan sebaiknya ditunda dulu (pemberlakuan biaya layanan QRIS). Ini ibarat kita mau naik motor biar cepat sampai, tapi ekor motornya diikat ke pohon. Ya enggak jalan," sambung Gus Imin.

 

Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) memberlakukan biaya layanan QRIS bagi PJP sebesar 0,3% yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2023. BI sebelumnya menetapkan ketentuan MDR QRIS bagi merchant UMKM jadi nol persen. Kebijakan itu berlaku hingga akhir Desember 2021 dan diperpanjang sampai 31 Desember 2022, kemudian dilonggarkan kembali sampai 30 Juni 2023. (uc/aha) 

BERITA TERKAIT
Waka DPR: Penurunan Biaya Haji Bantu Masyarakat Di Tengah Perekonomian Lesu
07-01-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi keputusan penurunan biaya haji tahun 1146 H/2025 M. Menurutnya...
Sambut 2025, Pimpinan DPR: Pembangunan Kesejahteraan Kunci Kemajuan Bangsa
31-12-2024 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal merefleksikan berbagai agenda nasional yang terjadi di Indonesia selama tahun...
Pimpinan DPR Nilai Kebijakan PPN 12 Persen untuk Kluster Barang Mewah Penuhi Rasa Keadilan
31-12-2024 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Cucun Ahmad Syamsurijal menilai keputusan yang diambil oleh...
Soroti Isu Kekerasan Seksual Anak, Cucun Nilai Masalah Lingkungan Sosial Harus Diperhatikan
26-12-2024 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengecam keras tindakan kekerasan seksual pada anak dan balita yang...